Di Balik Penghancuran Keluarga Muslim

Ketika persekongkolan besar musuh-musuh Islam berhasil meruntuhkan bangunan
Khilafah Islamiyah tahun 1924, yang masih tersisa di tengah-tengah umat Islam
adalah tata kehidupan sosial di antara mereka, beserta hukum-hukum yang
bersifat individual seperti ibadah shalat, puasa, zakat, haji. Walaupun sistem
pemerintahan Islam sudah hancur dengan runtuhnya Khilafah Islam, sisa-sisa
kultur keislaman masih terpelihara baik di dalam rumahtangga-rumahtangga kaum
Muslim.
Saat ini keluarga-keluarga Muslim menjadi harapan tempat bersemainya kembali
ideologi Islam. Keluarga¡Xdengan ayah sebagai pemimpin dan pengayom seluruh
anggota dan ibu sebagai poros aktivitas dalam rumah tangga¡Xmenjadi tumpuan
lahirnya generasi-generasi yang kelak akan menata kembali peradaban dunia
dengan Islam.
Sejalan dengan waktu, serangan musuh-musuh Islam yang dipelopori oleh AS
mengalir makin kuat. Mereka berobsesi untuk menjebol benteng terakhir
pertahanan umat Islam, yakni keluarga-keluarga Muslim. Skenario telah disusun
dan agen-agen pun mulai digerakkan. Di bawah bendera PBB, agen-agen ini menggelar
aksi-aksi tingkat internasional untuk menjustifikasi langkah-langkah
penghancuran keluarga Muslim.
Dari Kairo ke Beijing
Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference
Population and development-ICPD) di Kairo, September 1994, menjadi batu
loncatan penting untuk mencetuskan ide bahwa ¡¥perempuan¡¦ adalah kata kunci
bagi penyelesaian masalah ledakan penduduk.1 Pesatnya peningkatan jumlah
penduduk dunia ini dianggap akan membawa persoalan besar bagi peradaban dunia, khususnya
dalam hal pangan dan kemiskinan. Konferensi Kairo menghasilkan program aksi
bertema, ¡§Empowerment of Women¡¨, atau yang lebih populer di Indonesia
dengan istilah, ¡§Pemberdayaan Perempuan¡¨, yang menjadi ¡¥kunci¡¦ pembangunan
berkelanjutan. Dengan alasan bahwa perempuan adalah sumberdaya potensial untuk
memberantas kemiskinan, meningkatkan kualitas keluarga, dan mengendalikan
jumlah penduduk, maka perempuan harus mendapatkan peluang berkiprah lebih besar
di pelbagai bidang.
Jika Konferensi Kairo menjadi momentum yang mendorong penyetaraan pria dan
wanita di pelbagai bidang, Konferensi Wanita Sedunia IV (Fourth World
Conference on Women) yang digelar di Beijing, Cina September 1995, telah
menetapkan rencana aksi yang lebih luas lagi. Komisi PBB tentang status wanita
telah mencanangkan program aksi yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan
dalam peran serta mereka di segala bidang.
Tahun 1997, isu ¡§Wanita dalam Kekuasaan dan Penentu Kebijakan¡¨ menjadi tema
prioritas. Pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan
(baca: ditekan) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan
nasional masing-masing. Indonesia
sebagai bagian dari Gerakan Negara Non Blok (GNB) turut pula menyepakati
¡§Beijing Message¡¨ dalam kesempatan tersebut. Pesan Beijing ini merupakan
political will dari negara-negara GNB untuk mengimplementasikan platform action
dalam lima
tahun mendatang. GNB menyatakan akan melakukan berbagai aksi yang menyetarakan
pria dan wanita dalam kerangka hak asasi dan menghapus segala bentuk
diskriminasi, memperbaiki kondisi ekonomi dan keadilan sosial, serta membuka
kesempatan bagi wanita untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan masyarakat. 2
Sejak awal digulirkan, banyak negara¡Xterutama yang berlatar belakang keagamaan¡Xmemandang
rencana aksi Beijing
sebagai pemaksaan ide dan keyakinan liberal negara Barat terhadap negara-negara
lainnya.
Negara-negara liberal, yang mengklaim dirinya sebagai negara maju, demikian
gigihnya memperjuangkan cara hidup bebas yang lebih individualistis, padahal
pada saat yang sama, The Economist justru mengungkapkan masalah besar yang
melanda negara-negara maju ini berkaitan dengan kaum wanitanya. Negara-negara
itu dilukiskan sedang menghadapi ancaman keambrukan sosial.
Di banyak negara maju, khususnya Inggris dan Amerika, perceraian keluarga
menjadi obsesi. Statistik menunjukkan kondisi perkawinan yang ¡¥di ujung
tanduk¡¦. Mayoritas anak dibesarkan oleh orangtua tunggal. Akibat akhir dari
perceraian adalah masyarakat yang tercerai-berai.
Kebijakan tentang keluarga di Amerika dan Eropa luar biasa kacau. Swedia,
misalnya, satu contoh negara yang mendefinisikan diri sebagai bangsa
individual, kebijakannya sangat mencerminkan pandangan itu. Sejak reformasi
tahun 1970, secara besar-besaran kaum wanita didorong memasuki dunia kerja.
Setiap orang diharapkan memiliki pekerjaan, bahkan para ibu dengan anak-anak
yang masih kecil. Data menunjukkan bahwa 50% bayi-bayi Swedia lahir dari ibu
yang tidak menikah. Lebih dari 50% perkawinan di Swedia berakhir dengan
berceraian.3
Jika demikian kenyataannya, memaksakan konsep ¡¥Keluarga Barat¡¦ dalam rencana
aksi yang diistilahkan sebagai ¡§Gender And Development (GAD)¡¨ ini bagi
negara-negara berpenduduk Muslim hanya akan mengubah para Muslimah mereka menjadi
individualistis, liberalis, dan materialis; tak ubahnya langkah untuk
menggerogoti bahkan menghancurkan bangunan keluarga.
LSM-LSM Gender¡ Sebagai Agen
Sejalan dengan pelaksanaan Program Aksi Beijing, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM, dikenal di dunia luas sebagai Non Governmental Organization/NGO) mulai
menjalankan fungsinya, yakni mendorong, mendampingi, mengarahkan, dan
mengontrol pemerintah agar aksi tersebut benar-benar dijalankan.
Forum LSM di Huairo, Cina, yang digelar hampir bersamaan dengan Konferensi
Beijing, sangat memberikan warna pada program-program aksi.4 Tidak dipungkiri,
beberapa program aksi merupakan hasil ¡¥tekanan¡¦ dari Forum LSM ini. Secara
bertahap, LSM-LSM inilah yang bertugas memasyarakatkan Program-program Aksi
Beijing.
Di negara masing-masing mereka menyodorkan draft-draft UU, melakukan aksi agar
dilegalisasi sebagai UU, serta menekan dan mengontrol pemerintah agar
merealisasikan dalam kebijakan-kebijakannya. LSM-LSM ini juga menggelar
berbagai pelatihan dan seminar pemberdayaan perempuan perspektif jender serta
membentuk opini umum melalui media massa,
dengan harapan, implementasi gender akan segera terwujud di masyarakat.
Di Indonesia, beberapa tahun terakhir, banyak bermunculan LSM-LSM yang aktif
bergerak memasyarakatkan isu jender sampai tingkat akar rumput (grassroot).
Lembaga-lembaga feminis seperti Kalyanamitra, Rifka Annisa, Yasanti dan LSPPA
(Lembaga Studi dan pengembangan Perempuan dan Anak) termasuk yang terbilang
aktif mengusung isu jender. Koalisi Perempuan dan Pattiro adalah dua dari
LSM-LSM yang banyak melakukan pelatihan mengenai anggaran berperspektif jender
di berbagai wilayah di Indonesia.
Agen-agen perubahan sosial ini tersebar di berbagai kalangan. Ormas besar
seperti NU, memiliki komunitas seperti P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan
Masyarakat) pimpinan Masdar F. Mas¡¦udi yang sangat intensif melakukan
pelatihan jender di kalangan pesantren. Training diberikan kepada kyai-kyai,
nyai-nyai, ustadz, dan kaum perempuan di lingkungan kecamatan yang jauh di
pelosok. Mereka menjalankan proses liberalisasi masyarakat secara
berkesinambungan dengan melakukan pelatihan-pelatihan jender.
Lembaga-lembaga donor semacam Asia Foundation membantu menyuburkan program
liberalisasi ini melalui aliran dananya. Budhy Munawar Rahman menyebutkan
adanya misi yang sejalan, yakni liberalisasi.5 Liberalisasi sendiri adalah
bagian dari Kapitalisme. Bagi para penyandang dana, liberalisasi akan membuka
kesempatan luas untuk perdagangan bebas. Liberalisme menjadi titik temu isu-isu
jender, pluralisme, dan dialog antaragama. Wajar saja jika ide-ide ini tampak
selalu ¡¥setali tiga uang¡¦.
Aksi Lanjutan: Kompilasi Hukum Islam
Perkembangan mutakhir dari upaya liberalisasi keluarga-keluarga Muslim
Indonesia adalah diajukannya Counter Legal Draft Kompilasi Hukum (ingkar) Islam
(CLD-KHI).
Jauh sebelumnya, para aktivis feminis, dimotori oleh Farha Ciciek, pernah
bekerjasama dengan UII Yogyakarta untuk menggelar kajian serupa sebagai upaya
menyemai isu-isu kontroversial ini ke tengah masyarakat. Saat itu isu jender
dalam ibadah banyak menuai kecaman dari kalangan Muslim sendiri. Selanjutnya
isu tersebut tidak dibicarakan secara publik, namun hanya dalam kelas-kelas,
kelompok-kelompok diskusi tertentu, dan pelatihan-pelatihan jender.6
Kini, langkah memasyarakatkannya dipelopori oleh Siti Musdah Mulia, sebagai
ketua tim pengajuan CLD-KHI. Musdah mengklaim bahwa CLD-KHI ¡§sudah menjadi
milik publik¡¨.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah, dengan menyebut
CLD-KHI bukan sekadar menafsirkan al-Quran, namun sudah menyalahartikannya.
Bagaimana tidak? CLD-KHI memuat pasal-pasal yang bisa disebut memanipulasi
nash-nash al-Quran. Disebutkan dalam CLD-KHI, bahwa pernikahan bukan ibadah,
perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, pencatatan nikah
merupakan rukun nikah, boleh nikah beda agama, boleh kawin kontrak, dan ijab kabul bukan rukun nikah
Walhasil, nikah diserupakan dengan transaksi bisnis, artinya dengan siapa dan
caranya bagaimana tergantung kesepakatan. Jika demikian, apa bedanya dengan
perzinaan? Bahkan sama saja dengan melegalkan perzinaan atas nama Departemen
Agama dan Islam.
CLD-KHI tidak sekadar memanipulasi nash-nash al-Quran, namun juga mengingkari
Allah, Rasul-Nya, dan al-Quran.7
Motif Ideologis Di Balik Aksi
Merunut perjalanan panjang proses liberalisasi keluarga-keluarga Muslim di
dunia, termasuk di Indonesia,
kita akan menemukan suatu strategi politik yang sangat terencana. Amerika dan
sekutunya sesama negara Barat berperan sebagai dalang di balik strategi ini.
PBB dan lembaga-lembaga dunia menjadi semacam ¡¥event organizer¡¦ perpanjangan
tangan untuk mengglobalkannya, agar segera diratifikasi (untuk dilaksanakan)
oleh negara-negara di dunia. LSM-LSM menjadi agen pelaksana di tingkat negara
(sampai tataran akar rumputnya).
Bagaimanapun musuh-musuh Islam telah menyadari bahwa jika mereka ingin
menyempurnakan penghancuran umat Islam, maka mereka harus menghancurkan model
¡§Keluarga Muslim¡¨ dan menggantinya dengan model ¡§Keluarga Barat¡¨.
Penghancuran keluarga Muslim dimulai dari upaya menggeser orientasi para
perempuan Muslim terhadap peran keibuan. Perempuan Muslim diarahkan menjadi
individualis, liberalis, dan meterialistis; yang selanjutnya mereka akan
meninggalkan keluarga dan anak-anaknya untuk mengejar karir, materi, dan status
sosial.
Penghancuran disempurnakan dengan merobohkan pola interaksi dalam keluarga yang
selama ini masih tertata dengan nilai-nilai Islam. Langkah melegalkan CLD-KHI
tidak sekadar meletakkan batu sandungan bagi perjuangan penerapan syariat
Islam, namun menggerogoti keterikatan umat dengan syariat Islam yang masih
tersisa.ƒÔ (Fokus Al-Waie Edisi 54/Hizbut Thahrir)
0 comments:
Post a Comment